Korupsi DAK Lombok Timur, Dua Direktur Perusahaan Ditahan

    Korupsi DAK Lombok Timur, Dua Direktur Perusahaan Ditahan

    LOMBOK TIMUR – Jerat hukum kembali menjerat dua petinggi perusahaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur pada hari ini resmi menahan dua tersangka baru, menambah daftar panjang pihak yang diduga merugikan negara dalam proyek senilai Rp 32, 4 miliar ini.

    Dua orang yang kini berstatus tersangka dan telah dilakukan penahanan adalah LH, selaku Direktur PT Temprina Media Grafika, dan LA, Direktur PT Dinamika Indo Media. Penahanan ini merupakan pengembangan dari penetapan empat tersangka sebelumnya yang telah diumumkan pada Jumat, 07 November 2025.

    "Berdasarkan laporan hasil penyidikan dan sebagai lanjutan dari penetapan empat orang tersangka sebelumnya pada hari Jumat tanggal 07 November 2025, hari ini kembali kami menetapkan dua orang tersangka berinisial LH dan LA, " jelas Kepala Kejari Selong, Hendro Wasisto, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (11/11/2025) sore.

    Hendro merinci, para tersangka, termasuk LH dan LA, bersama empat tersangka sebelumnya yang berinisial AS, A, S, dan MJ, diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangan. Tindakan mereka ini mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit, mencapai angka Rp 9, 27 miliar.

    Modus operandi yang diungkapkan cukup serius. Para tersangka diduga telah melakukan pengaturan pemenang tender sejak awal pengadaan. Mereka secara bersama-sama merekayasa proses penunjukan penyedia peralatan TIK melalui sistem Katalog Elektronik.

    "Para tersangka secara bersama-sama sejak awal telah melakukan pengaturan pemenang penyedia pengadaan peralatan TIK yang akan ditunjuk melalui Katalog Elektronik. Adapun peran tersangka AS sejak sebelum pengadaan dilakukan sudah berkomunikasi dan bersepakat dengan tersangka S, tersangka LA, dan tersangka MJ termasuk kesepakatan berupa perusahaan yang akan digunakan sebagai penyedia, " pungkas Hendro.

    Lebih lanjut, terungkap bahwa tersangka AS menerima daftar perusahaan yang akan ditunjuk dari tersangka LA, yang kemudian diteruskan melalui tersangka S dan MJ. Daftar tersebut lalu diserahkan kepada tersangka A untuk finalisasi, yang pada akhirnya menentukan perusahaan penyedia yang sudah disepakati sebelumnya.

    Pengadaan peralatan TIK ini sendiri ditujukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di 282 sekolah dasar yang tersebar di 21 kecamatan di Lombok Timur, dengan total 4.320 unit perangkat yang seharusnya disalurkan.

    "Dari hasil pengaturan pemenang dan mengarahkan kepada penyedia tertentu dengan sengaja melanggar prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa pemerintah karena tujuan dan maksud untuk mendapatkan sejumlah uang sebagai imbalan dari tersangka LH atas pengkondisian dan menunjuk perusahaan sebagai penyedia pada aplikasi katalog elektronik yang diterima oleh tersangka MJ dan tersangka S, " beber Hendro.

    Atas perbuatan tersebut, para tersangka LH dan LA, bersama tersangka lainnya, dijerat dengan pasal berlapis. Mereka terancam hukuman berdasarkan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang juga digabungkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, subsidiernya dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

    Ancaman pidana bagi para pelaku korupsi ini sangat berat, minimal empat tahun penjara dan maksimal bisa mencapai 20 tahun. Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar denda, dengan nilai minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

    "Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan terhadap tersangka LH dilakukan penahanan jenis rutan di Lapas Kelas II B Selong dan tersangka LA dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas III Mataram selama 20 hari ke depan. Dengan pertimbangan tim penyidik terhadap para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana, " terang Hendro mengenai alasan penahanan yang dilakukan. (PERS)

    korupsi ntb dak pendidikan pengadaan barang jasa tindak pidana korupsi penahanan tersangka kejaksaan
    Updates.

    Updates.

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tanjung Datu-301 Salurkan Bantuan Korban Bencana di Sumatra
    TNI Distribusikan 14.225 Nasi Bungkus untuk Warga Terdampak Banjir di Medan
    Kerahkan 21.707 Personel dan Beragam Alutsista, TNI AD Perkuat Bantuan Kemanusiaan di Sumatera
    TNI–Polri Gelar Patroli Gabungan Perketat Keamanan Puncak Jaya
    Satgas Gulben Kodam I/BB Berhasil Temukan dan Evakuasi Jenazah Korban Banjir di Tapanuli Selatan

    Ikuti Kami