Kejari Lombok Timur Kejar Rp16,4 Miliar Uang Pengganti Korupsi Tambang Pasir Besi

    Kejari Lombok Timur Kejar Rp16,4 Miliar Uang Pengganti Korupsi Tambang Pasir Besi
    Tersangka baru kasus tambang pasir besi Lombok Timur inisial TSM

    LOMBOK TIMUR - Upaya gigih untuk mengembalikan uang negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi terus dikumandangkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur. Dari akumulasi berbagai kasus yang ditangani, kerugian negara mencapai angka fantastis Rp43 miliar. Namun, sorotan tajam kini tertuju pada mega-skandal korupsi tambang pasir besi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, yang melibatkan PT Anugrah Mitra Graha (AMG), sebuah kasus yang menggerogoti kas negara hingga Rp30 miliar.

    Di tengah pusaran kasus ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram menjatuhkan vonis kepada salah satu tersangka utama, yakni Direktur Utama PT AMG, PO Swandi, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp17, 7 miliar. Tanggung jawab berat ini diemban Swandi demi memulihkan kerugian negara.

    Kepala Kejari Lombok Timur, Hendro Wasisto, mengutarakan fokus utama saat ini adalah penuntasan tunggakan uang pengganti sebesar Rp16, 4 miliar dari terpidana PO Suwandi. Ia menjelaskan bahwa meskipun kewajiban pembayaran yang ditetapkan adalah Rp17, 7 miliar, hingga kini baru terealisasi tiga kali pembayaran dengan total Rp1, 233 miliar. Rinciannya, Rp800 juta pada pembayaran pertama, disusul Rp217 juta, dan Rp216 juta pada pembayaran terakhir.

    "Masih tersisa sekitar Rp16, 4 miliar yang wajib dipenuhi oleh terpidana, " tegas Hendro, Selasa (9/12/25).

    Demi memastikan pembayaran tersebut berjalan lancar, Kejaksaan tidak tinggal diam. Mereka melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara mendalam terhadap Suwandi. Hasilnya sungguh menggembirakan, yakni ditemukannya 43 lembar saham yang tercatat atas nama terpidana.

    "Terhadap 43 saham itu sudah kami usulkan pemblokiran ke Kementerian Hukum dan HAM, " jelas Hendro.

    Hendro menambahkan, eksekusi terhadap saham-saham yang berhasil dilacak ini memiliki potensi besar untuk melunasi seluruh sisa tunggakan uang pengganti yang menjadi tanggungan Suwandi. Kasus korupsi tambang pasir besi Dedalpak ini memang meninggalkan luka mendalam bagi keuangan negara, dan Kejari menegaskan bahwa pemulihan kerugian negara adalah pilar utama dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi.

    "Penegakan Tipikor tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan keuangan negara. Itu yang terus kami kejar, " tegas Hendro.

    Bukan hanya kasus Suwandi, Kejari Lombok Timur juga tengah berjuang mengeksekusi uang pengganti dari 10 terpidana korupsi lainnya. Total kewajiban dari para terpidana ini mencapai Rp43, 09 miliar. Hingga kini, upaya pemulihan telah berhasil mengembalikan Rp1, 243 miliar yang telah disetorkan ke kas negara. Sementara itu, uang hasil penyitaan yang masih dalam proses administrasi dan tersimpan aman di Rekening Penampungan (RPM) Kejari Lotim tercatat sebesar Rp2, 905 miliar.

    Hendro memantapkan komitmen Kejaksaan untuk terus mengawal dan mendorong seluruh proses pemulihan aset negara hingga mencapai titik maksimal. Ia berjanji, upaya penelusuran dan penyitaan aset dari para terpidana korupsi akan terus dilakukan tanpa henti demi keadilan dan pengembalian hak negara. (PERS)

    korupsi lombok timur penegakan hukum pemulihan aset kejaksaan uang pengganti
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Korupsi DAK Lombok Timur, Dua Direktur Perusahaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura
    TNI Raih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025
    Dua Pengusaha Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra Divonis Penjara Kasus Korupsi Suap Hutan Inhutani V

    Ikuti Kami